NAMA
: Andri Kevin Akbar
NPM : 2A21311
KELAS : 4 EB 20
MATA
KULIAH : Etika Profesi Akuntansi
1.
Sistem
Pemerintahan (Governance system )
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan
terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk
suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Di dalam sistem ada komponen
yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem
menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur.
Sistem adalah metode.
Prinsipnya, pada tiap sistem selalu terdiri dari empat elemen:
Prinsipnya, pada tiap sistem selalu terdiri dari empat elemen:
- Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, maupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut
- Lingkungan, tempat di mana sistem berada.
- Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
- Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.
Syarat-syarat sistem :
- Sistem wajib dibuat untuk mengatasi masalah.
- Unsur dasar dari proses ( energi, arus informasi dan material) lebih penting dari pada elemen sistem.
- Terdapat hubungan diantara elemen sistem.
- Elemen sistem harus memiliki rencana yang ditetapkan.
- Tujuan organisasi lebih penting dari pada tujuan elemen.
Berkaitan
dengan pemerintahan, sistem berarti susunan yang teratur dari pandangan, teori,
atau asas tentang pemerintahan negara.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, menurut UU no 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 1 adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan adalah Suatu proses ketatanegaraan dalam suatu negara. Pemerintahan di jalankan oleh alat kelengkapan yaitu pemerintah. Pemerintah sebagai alat pelaksana dan kelengkapan pemerintahan memiliki fungsi melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Tugas esensial adala mempertahankan negara sebagai organisasi yang berdaulat. Tugas esensial disebut juga tugas asli negara. Tugas fakultatif negara adalah untuk memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, dan ekonomi.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, menurut UU no 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 1 adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan adalah Suatu proses ketatanegaraan dalam suatu negara. Pemerintahan di jalankan oleh alat kelengkapan yaitu pemerintah. Pemerintah sebagai alat pelaksana dan kelengkapan pemerintahan memiliki fungsi melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Tugas esensial adala mempertahankan negara sebagai organisasi yang berdaulat. Tugas esensial disebut juga tugas asli negara. Tugas fakultatif negara adalah untuk memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, dan ekonomi.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut
2.
Budaya Etika
Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada
kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat
buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
Kesusilaan
mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru,
pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat
kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal
dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar
kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan
lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri
sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain.
Kesopanan
dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang
berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ).
Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau
kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik
beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi
ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya
akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal, community, society,
group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah,
berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat
celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya
dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah
yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak
luar oleh karena itu bersifat heretonom.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya
direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur
dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut
maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang
berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi,
istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus"
yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu
kata "Arete" yang berarti utama. Dengan demikian etika
merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar.
Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan
erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan
politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan
untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur
moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut
juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal virtues) yaitu
:
1.
Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
2.
Keadilan (justice).
3.
Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan(fortitude).
4.
Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan
harus sejalan atau "catur murti" (temperance).
Pada jaman Romawi
kuno ada penambahan satu unsur lagi yaitu "Honestum"yang
artinya adalah kewajiban bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada
negaranya. Dalam perkembangannya pada masa abad pertengahan, keutamaan
tersebut bertambah lagi yang berpengaruh dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan
(faith), harapan (hope) dan cinta kasih
(affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance) bertambah
lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaituKemerdekaan (freedom), perkembangan
pribadi (personal development),dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke 16 dan 17
untuk mencapai perkembangan pribadi (personal development) dan
kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan
mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati
(generositas),dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD
negara.
kalau melihat sistematika filsafat yang
terdiri dari filsafat teoritis,"mempertanyakan yang ada",
sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan bagaimana
sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat
etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori
cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk
melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai
baik formal maupun etis. Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurutHans
Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan
Riil(rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau
batasan prilaku yang "seharusnya". Proses terjadinya
kaedah meliputi : Tiruan (imitasi)dan Pendidikan (edukasi).
Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama :Kaedah pribadi,
mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
1.
Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup
pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak),
contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dankaedah aktuil
(kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus
sholat lima waktu.
2.
Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi,
kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil,
setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah
aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup
:
1.
Kaedah Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup antar pribadi, contoh
: kaedah fundamentilnya, setiap orang harus memelihara kesedapan
hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya, yang muda harus hormat
kepada yang tua.
2.
Kaedah Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup bersama, contoh :kaedah
fundametilnya, menjaga ketertiban dan ketentuan, sedangkankaedah
aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum serta anarkis.Mengapa kaedah
hukum diperlukan, Pertama : karena dari ketiga kaedah yang
lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan kehidupan
manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi tidak
pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut.
filsafat pemerintahan
ini diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai dan
moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan.
Oleh karena itu dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk,
adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam melakukan
aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik dapat
timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani
meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan
masyarakat madani (civil society) ataupun masyarakat
demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada kesadaran
moral tentang kesetaraan (equlity), kebebasan (freedom), menjunjung
tinggi hukum, dan kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan
adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan
kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak
terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara
pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan
pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan
dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan
bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik
dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan
disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai
keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahanadalah :
1.
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.
kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
3.
Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan
terhadap orang lain.
4.
kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
5.
Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.
Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus
bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan
itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis,
maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika
politik. Etika politik subyeknya adalah negara,
sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit
pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik
berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan
dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi
dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi(kebebasan
berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan
rakyat.
Etika politik juga
mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik
harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan
politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan
berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat
publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan
membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan
termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan
buruk.
Wujud etika
pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik
yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun
dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia
wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar
negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi
organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de
yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana
pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.
MAKNA
ETIKA PEMERINTAHAN
Etika berkenaan dengan sistem
dari prinsip – prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku
manusia dalam kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila (
kesusilaan ), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang
baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan
didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum (
etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu
dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran,
code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim,
pengacara, dan lainnya.
LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA
1. Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA
1. Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
2. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU
No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN
No. 3090 ).
5. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah.
6. PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN SEHAT
( GOOD GOVERNANCE )
6. PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN SEHAT
( GOOD GOVERNANCE )
1. Pemerintahan yang konstitusional (
Constitutional )
2. Pemerintahan yang legitimasi dalam proses
politik dan administrasinya (legitimate )
3. Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata
dan masyarakat (public, private and society sector )
4. Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip –
prinsip pemerintahan yaitu :
a. Prinsip Penegakkan Hukum,
a. Prinsip Penegakkan Hukum,
b. Akuntabilitas,
c. Demokratis,
d. Responsif,
e. Efektif dan Efisensi,
f. Kepentingan Umum,
g. Keterbukaan,
h. Kepemimpinan Visoner dan
i. Rencana Strategis.
5. Pemerintahan yang menguatkan fungsi :
kebijakan publik (Public Policy ), pelayanan publik ( Public Service ), otonomi
daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat
( Social Empowering ) dan privatisasi ( Privatization )
2.
Mengembangkan
Struktur Etika Koperasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
3. Kode Perilaku Korporasi
Pengelolaan perusahaan tidak
dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam
pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of
Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam
bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.
Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
4.
Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
1.Etika Personal dan etika
bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.Jika etika menjadi nilai dan
keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi
menjadi sarana peningkatan kerja
Sumber
:
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=106:tujuan-system-a-prinsip-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fmaksi.unsoed.ac.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2012%2F04%2FBUDAYA-PERUSAHAAN-DAN-ETIKA.pptx&ei=9ll2UMvHNoXqrAeq0oHADw&usg=AFQjCNGnYjJgx260Rb3Q2uvf8PZdkh1iaA
http://enomutzz.wordpress.com/tag/etika-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar